Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung berhasil melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan seluas 493 meter persegi yang berlokasi di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang.
Eksekusi ini didasarkan pada penetapan nomor 264/1983/Pdt/G/R.6/PN Bdg, sebelum dilakukan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bandung lebih dahulu membacakan amar putusan pada Rabu (11/2/2026).
Menurut kuasa hukum pemohon, Abdurahman, S.H., bahwa kliennya selaku ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie) telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu melalui seluruh tahapan peradilan.
“Sengketa perdata ini memiliki riwayat panjang sejak tahun 1983, putusan mulai dari Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan pihak pemohon,”ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh upaya hukum bantahan yang diajukan oleh Tn. Dhaloomal Rachmand selaku termohon telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, dengan demikian tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.
Dalam penegasannya, Abdurahman juga menyatakan bahwa hubungan hukum antara termohon eksekusi dengan objek sengketa sejak awal hanyalah hubungan sewa menyewa, bukan kepemilikan.
“Termohon bukan pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No. 24. Hak sewanya telah berakhir, bahkan puluhan tahun tidak membayar uang sewa, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara,” jelasnya.
Proses eksekusi berjalan aman dan lancar dalam pengawalan ketat aparat gabungan TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya. Situasi di lapangan terpantau kondusif tanpa gesekan berarti.
“Alhamdulillah, hari ini eksekusi berjalan lancar dan kondusif. Pengamanan dari TNI, Polri, dan unsur terkait sangat membantu sehingga prosesnya terkendali,” ujar Abdurahman kepada awak media.
Abdurahman mengungkapkan, eksekusi sempat mengalami penundaan lantaran adanya upaya mediasi yang ditempuh sebelumnya. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, kliennya memilih menempuh jalur hukum sesuai putusan pengadilan.
“Kami sudah beberapa kali mencoba mediasi. Tetapi karena tidak ada titik temu, maka hak klien kami harus dilaksanakan melalui eksekusi ini,” katanya.
“Setelah eksekusi ini, objek menjadi hak kami sepenuhnya. Jika ada pihak yang kembali menduduki tanpa hak, tentu itu bisa masuk ranah pidana,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran aparat keamanan, mulai dari tingkat Polda, Polres, Kodim, Koramil hingga instansi lain yang terlibat dalam pengamanan.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Torik, menyatakan keberatan atas pelaksanaan pengosongan tersebut. Ia menilai eksekusi memiliki cacat formil dan seharusnya ditunda.
“Kami keberatan atas eksekusi ini dan sudah mengajukan permohonan penundaan kepada PN Bandung. Selain itu, kami sedang melakukan upaya perlawanan atau bantahan yang saat ini masih disidangkan,” ujarnya.
Menurutnya, selama proses bantahan belum diputus, perkara belum dapat dianggap sepenuhnya berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini menurut kami belum final karena bantahan sedang berjalan. Seharusnya tunggu sampai proses itu selesai,” katanya










