Oleh: ADV EGGI SUDJANA (Presiden TPUA)
JAKARTA || Bedanews.com – Setelah diperiksa dan ditetapkan jadi TSK pada 29 Oktober 2024 oleh Kejagung RI, Thomas Trikasih Lembong langsung ditetapkan penahanannya (red-dipenjara).
“Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP”.
Kemudian hari ini muncul isu dari sebuah media, dengan judul:
“Setelah Tom Lembong Masuk Penjara, Beredar Kabar Anies akan Jadi Tersangka Kasus Formula E?”.
Andai benar berita Anis bakal menyusul diperiksa lalu dijadikan TSK. Maka, law enforcement yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum di tanah air, akan mendapat judge atau tudingan publik sebagai *_perilaku yang dirasa tidak adil,_* bahkan perbuatan ZALIM , sebagaimana di Wahyukan oleh ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA , dalam Al Quran, Surat An Nisa, ayat 135:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135) . Oleh karenanya tidak berkesesuaian dengan prinsip keberlakuan hukum yang harus equalitas kepada setiap WNI.













