Menurut Kosim, persoalan mulai dirasakan warga pada 2013 ketika mereka diundang dalam sosialisasi di SMKN 2 Bandung dan mendapat penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan aset sekolah serta diminta untuk dikosongkan.
Warga menyatakan keberatan. Pertemuan maupun sosialisasi kembali dilakukan pada 2015 dan 2024, sementara belakangan warga kembali menerima surat terkait pengosongan.
Kosim menegaskan warga tidak bermaksud menghambat kepentingan pemerintah maupun pendidikan.
Mereka hanya meminta seluruh dokumen dan riwayat lahan diperiksa secara transparan karena merasa memiliki dasar atas penguasaan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Warga juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tahun 1994 yang menurut mereka tidak melibatkan para penghuni.













