PURWAKARTA, BEDAnews — Kamis, 21 Desember 2023 Komunitas Madani Purwakarta (KMP) lakukan pendaftaran perkara Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Mendapat Nomor Perkara : 154/G/2023/PTUN.BDG. Demikian disampaikan Ketua KMP, Zaenal Abidin di ruang kerjanya, Jum’at (22/12/2023).
Objek sengketa adalah Surat Perintah Pelaksana Tugas No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023. Bupati menunjuk Plt Direktur RSUD Bayu Asih dengan merujuk Surat Edaran BKN RI No.1/SE/1/2023. Pemahaman kami Surat Edaran hanya merupakan nota dinas, bukan perundang-undangan,” tutur Zaenal.
Zaenal melanjutkan, Hirarki Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 12/2011 semestinya Pj Bupati menjadikan Peraturan Bupati 53/2023 sebagai rujukan dan dasar keputusannya. Pasal 23 ayat (2) : “Apabila Direktur berhalangan dalam menjalankan tugasnya…”. Klausul Pasal ini yaitu kata “BERHALANGAN” artinya baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap.
Dalam gugatan ke PTUN berdasarkan Kepentingan Penggugat, yaitu : (1) Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 53 angka 2 huruf a UU 9/2004). (2) Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Pasal 53 angka 2 huruf b UU 9/2004). Dijelaskan Zaenal, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.
Komunitas Madani Purwakarta berkeyakinan gugatannya akan dikabulkan, yaitu menyatakan batal atau tidak sah KTUN dan mewajibkan kepada tergugat (Pj Bupati) untuk mencabut KTUN Surat Perintah Pelaksana Tugas No.KPG.11.01/2979-BKPSDM/2023.
Kado Tahun Baru buat Pj Bupati, kebijakannya disoal serius. Sidang Perdana KTUN dijadwal hari kamis tanggal 4 Januari 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono ketika akan di konfirmasi sedang sibuk.
“Maaf tidak ada buku Tamu. Kebetulan Bapak Kepala saat ini sedang persiapan rapat dengan Kesbangpol,” ungkap Rusdiyanto, petugas jaga yang menyambut kedatangan Awak Media di bagian penerimaan Tamu BKPSDM tersebut, Kamis (21/12/2023) sekitar Pukul 8:15 Waktu Indonesia Barat (WIB).**
Laela