Penataan di SUltan Agung ini buah kolaborasi Pemkot Bandung melalui Satgasus PKL bersama Lions Club Bandung Ceria. Selain membuat area berjualan yang lebih rapi dan aman, juga turut menghadirkan tujuh set meja dan kursi untuk mendukung kenyamanan pembeli.
Yana berharap, para pedagang tetap perhatikan regulasi Pemkot Bandung. Penataan ini sebagai upaya untuk tetap memfasilitasi masyarakat, namun tetap harus berpegang pada aturan dan ketentuan.
“Karena bagaimana pun para PKL ini menempati trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Dan di sini kita lihat pejalan kaki tetap dihargai masih ada tempat dan pedagang bisa ada kesempatan berjualan,” ujarnya.
Terkait landasan aturan ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menuturkan, regulasi PKL sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.













