Untuk kawasan kuliner Sultan Agung ini masuk ke kategori zona kuning. Sehingga, 20 pedagang ini bisa tetap berniaga namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.
“Misalnya trotoar hak prjalan kaki diutamakan, kebersihan dan segala macam, waktu berjualan pukul 08.00-21,00 WIB. Tapi mereka ini dari sore juga sudah ada yang selesai. Petunjuknya sudah jelas juga diatur lebih rinci di Perwal 32 Tahun 2019,” kata Atet.
Selain kartu keanggotaan, lanjut Atet, pedagang kuliner Sultan Agung juga mendapat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pedagang, termasuk pengakomodiran pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Diberikan cuma-cuma dan tidak bayar premi selama tiga bulan. Selanjutnya, pedagang bisa membayarnya secara mandiri. Di Kota Bandung program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk 1.000 pedagang. Salah satunya di Sultan Agung,” imbuhnya.













