Pertama, tidak ada definisi yang disepakati.
AS menganggap gencatan senjata hanya menghentikan operasi ofensif skala besar. Iran menganggapnya sebagai komitmen menghentikan semua tindakan permusuhan. Di PBB, kesalahan seperti ini sudah berulang kali diperingatkan: tanpa definisi yang jelas, gencatan senjata hanyalah secarik kertas.
Kedua, blokade dan kontrablokade.
AS memberlakukan blokade angkatan laut terhadap pelabuhan Iran. Iran merespons dengan memblokade transit kapal di Selat Hormuz. Dua kebijakan yang saling berbenturan ini menciptakan zona abuabu, di mana “insiden” terhadap kapal tanker menjadi hampir tak terhindarkan.
Ketiga, tidak ada mekanisme deeskalasi.
Tidak ada hotline militer yang berfungsi. Tidak ada tim pemantau gencatan senjata di lapangan. Tidak ada mediator netral yang diakui kedua pihak. Pakistan memang mencoba memediasi, tetapi dengan senjata yang terus berbicara di laut, meja perundingan kehilangan makna.













