Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Oleh Hasto Kristiyanto atau melalui Para Advokat/Penasihat hukumnya, terhadap dakwaan obstruksi (Pasal 21 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor) terkait dakwaan Obstruksi Gratifikasi oleh KPK, maka terdapat 3 jenis eksepsi untuk mematahkan surat dakwaan KPK yang bisa disampaikan kepada Majelis Hakim:
1. Eksepsi surat dakwaan kabur (obscuri libeli) karena tidak cermat, akibat kan adanya putusan sela/tussen vonnis,
2. Eksepsi Kompetensi absolut (tussen vonnis).
3. Eksepsi Dakwaan Perkara Prematur/dilatoir, putusan akhir atau setalah pemeriksaan pokok perkara (saksi ahli, bukti para pihak dan lain-lain).
Dalam perlawanan hukumnya dalam perkara pidana dengan dakwaan obstruksi (Pasal 21 Jo. Pasal 12B Jo. 12C UU Tipikor) Jo. Gratifikasi, baiknya, Hasto mengarahkan Tim Kuasa Hukumnya agar memberikan perlawanan hukum secara radikal versus dakwaan (tuntutan) KPK, serta tidak melawan dakwaan subjektif KPK dengan pola perlawanan dengan pola yang sama, yakni ikutan subjektif.