Buya Amirsyah lebih lanjut mengajak semua pihak, khususnya mereka yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan untuk melakukan “taubatan nasuha” yang diwujudkan melalui langkah konkret.
Pertama, melakukan taubatan nasuha. Kedua, melakukan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan. Gerakan Wakaf Hijau itu sendiri merupakan upaya memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.
Gagasan tersebut dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional.”
Menurut Buya, wakaf produktif dapat menjadi instrumen strategis untuk melakukan penataan ekologis secara nasional, antara lain melalui penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan.













