Gerakan wakaf uang itu telah resmi beroperasi melalui Lembaga Wakaf MUI, bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kemudian MUI bersama BWI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Kadin DKI Jakarta, LinkAja, dan CMNP Group telah menandatangani dukungan terhadap GNWU itu.
MUI sendiri meluncurkan GNWU dengan tujuan untuk mengembangkan dana sosial produktif guna meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa. Gerakan Wakaf Uang MUI itu mengusung tema “Wakaf Uang untuk Gerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi Umat”.
Menurut Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, keberhasilan gerakan wakaf tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, tetapi perlu adanya kontribusi serta dukungan penuh dari umat, sehingga kekuatan umat dapat dijadikan ikhtiar mensejahterakan bangsa, dengan semboyan “Umat kuat, bangsa bermartabat”.













