Dengan begitu, skema pembiayaan MUI untuk menggerakkan ekonomi umat bisa ditetapkan dengan target per tahun Rp. 1 triliun, dan selama lima tahun mencapai Rp 5 triliun.
Dikatakannya, sesuai ketentuan wakaf, dana wakaf tetap utuh, sedangkan hasilnya dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi umat, sehingga penguatan ekonomi umat tidak tergantung kepada APBN atau APBD di berbagai daerah.
“Oleh sebab itu, saya mengajak agar potensi wakaf yang bersifat ideal itu dapat diaktualisasikan dan diimplementasikan secara aktual untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” kata Sekjen MUI yang biasa disapa Buya Amirsyah Tambunan itu.
Ia juga mengemukakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Ketua Umum MUI, KH Miftahul Akhyar bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Dr Muhammad Nuh pada 14 Sptember 2021 adalah program MUI berskala nasional.













