Pada launching GNWU di Jakarta 14 September 2021, Ketua Umum MUI juga menyatakan, adanya gerakan wakaf uang yang diusung oleh MUI dan BWI merupakan bukti nyata bahwa, MUI hadir di masyarakat serta melakukan penyuluhan mengenai arti pentingnya wakaf tersebut.
Ia menambahkan, meski terdapat khilafiyah mengenai kebolehan wakaf manqulat (barang tukar/benda bergerak) di kalangan ulama klasik, namun pada masa sekarang wakaf manqulat yang dalam artian ini wakaf uang sangat dibutuhkan. (Red).
Page 4 of 4













