Ke empat orang itu membahas langkah penyelesaian Raperda RDTR di tingkat pemerintah provinsi Jawa Barat.
Kemudian, Waras menghubungi Iwa Karniwa dan menyampaikan minta bantu untuk menyelesaikan RDTR dan waktu untuk bertemu.
Setelah pertemuan, terdakwa Iwa Karniwa menyuruh Waras untuk menyampaikan kepada Henri dan Neneng agar menyediakan uang Rp1 miliar.
Atas permintaan tersebut uang diberikan secara bertahap, dua kali penyerahan, Rp100 maupun 300 untuk pembelian banner spanduk dipasang dilima kabupaten Kota, untuk yang 500 juta itu pemberiannya cash langsung kepada terdakwa.
Jaksa KPK menjerat Iwa Karniwa dengan pasal 12 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).