BANDUNG, BEDAnews – Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perizinin proyek Meikarta yang juga sekda Jabar nonaktif mengaku tidak bersalah dan merasa kaget begitu mengetahui dirinya terseret dalam kasus Meikarta.
Hal itu disampaikan Iwa Karniwa menjawab pertanyaan hakim pada Rabu, (12/2/2020) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata kota Bandung.
Sidang yang diketuai majelis hakim Daryanto dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut. Saat menjawab pertanyaan majelis hakim maupun Jaksa penuntut umum KPK. Iwa Karniwa mengaku kalau dirinya tidak pernah meminta dan menerima pemberian terkait perizinan proyek Meikarta.
“Apakah terdakwa pernah menerima uang senilai seratus juta, tiga ratus juta dan lima ratus juta terkait perizinan proyek Meikarta”,tanya majelis hakim.