“Saya tidak pernah meminta dan juga tudak pernah menerima bantuan seratus dan tiga ratus juta untuk pembuatan banner spanduk, saya hanya mendapat laporan secara lisan dari Waras kalau ada bantuan pembuatan banner spanduk tersebut” ujar Iwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa diajukan ke meja hijau atas tuduhan menerima suap izin proyek Meikarta senilai Rp.900 juta rupiah.
Menurut jaksa KPK, penerimaan suap senilai Rp.900 juta ke terdakwa dalam tiga tahap, pertama terkait raperda RDTR, Rp 100 juta kemudian Rp 300 juta dan Rp 500 juta untuk kepentingan pembuatan banner spanduk dalam rangka persiapan keikutsertaannya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.
Jaksa KPK menyebutkan terjadinya suao ini berawal saat pertemuan antara sekretaris dinas PUPR Henri Lincoln, Kabid Penataan ruang dinas PUPR Kabupaten Bekasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Waras Wasisto di rest area Km 72 pada Juli 2017.