Dalam pembuatan Undang Undang azas itu harus terbuka alias transparan, azas itu di Undang Undang Dasar, azas itu mulai dari draf atau rencana saja yang berkaitan dengan buruh itu harus dilibatkan. Itu baru draf, setelah itu lanjut ke DPRD, dan dari awal, tapi tidak dilibatkan. Pakar juga menurutnya adalah pakar abal-abal.
“Target kita sejuta buruh hadir yang mencakup dari perwakilan dari Jabar, DKI, Banten, dan seputaran Jakarta,” tegasnya.***
Page 3 of 3












