“Ironisnya mereka malah membuat Perpu, artinya pelanggaran itu menjadi dobel. Celakanya DPR pun sama saja. Semestinya mereka paham bahwa Undang-Undang No 6 itu sama persis isinya dengan UU No 11. Terus disini diperbaiki tapi kenyataannya malah membuat Perpu,” katanya di lokasi saat memberikan jawaban.
Arif menyatakan sangat prihatin dengan isi UU No 6 mengenai status kerja yang akan menjadikan pekerja tetap sebagai pekerja outsourching atau kontrak yang dulunya dibatasi paling lama 3 tahun, sekarang tidak dibatasi. jelas kenyataan ini sangat merugikan pekerja. Karena pekerja tetap itu harus PHK banyak, bayar pesangon, tunjangan, dan lain-lainnya.
Seolah-olah tidak membutuhkan kerja tetap, yang sewaktu-waktu tidak dibutuhkan bisa dihentikan kapan saja. Jadi tidak akan lagi pekerja tetap yang diprediksikan Arif semua pekerja akan kontrak semua. Ini merupakan bukti kalau pengusaha dan pemerintah tidak berpihak kepada pekerja.













