Sebelum simplifikasi dilakukan, tahapan dan persyaratan dalam pengajuan mitra Pertashop harus melampirkan beberapa dokumen seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), HO (Surat Izin Gangguan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Namun, setelah dilakukan dan diterbitkan SEB pada 7 Desember 2023, nantinya persyaratan dalam pengajuan usulan mitra Pertashop cukup melengkapi dokumen perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SS (Sertifikat Standar), PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) SLF (Sertifikat Laik Fungsi) melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),” kata Restuardy Daud saat mengantarkan sosialisasi tersebut.













