“Penyusunan SEB tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian kendala dan permasalahan di daerah yang terkait dengan perizinan,” kata Restuardy Daud dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (20/12).
Lebih lanjut, berdasarkan catatannya, terkait kendala perizinan, dari 6.600 Pertashop yang terdaftar, hanya 853 (12,9%) yang memiliki izin lengkap, sedangkan 87,1% belum memiliki izin lengkap, dan 1.339 gerai diantaranya tidak aktif.
Selain itu, kendala lainnya yaitu adanya penurunan pendapatan akibat fluktuasi Harga Minyak Dunia, yang menyebabkan perbedaan harga yang mencolok antara Pertamax (yang dijual di Pertashop) dengan Pertalite.
Mengenai kendala di lapangan tersebut, Restuardy Daud mendorong pentingnya partisipasi aktif dari Pemda Kabupaten/Kota dalam menjalankan kebijakan ini.













