Padahal, UPTD PPA merupakan lembaga resmi pemerintah daerah yang memiliki mandat hukum sekaligus dukungan anggaran dari APBD untuk menjalankan fungsi advokasi, pendampingan, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“UPTD PPA itu lembaga pemerintah untuk advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya. Tapi dalam perkara ini, perannya nyaris tidak terlihat,” ujar Naufal
Naufal bahkan menyebut kasus dugaan eksploitasi anak ini sebagai “cambuk” bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ia menilai lemahnya upaya pencegahan menjadi salah satu penyebab kasus serupa terus berulang, terutama di era digital.
“Seharusnya Pemkot bisa melakukan langkah preventif, sosialisasi, dan advokasi. Faktanya, masyarakat dan korban justru lebih percaya ke NGO seperti Taman Jingga,” katanya. (Suslia)











