• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

Noer by Noer
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Naufal menegaskan, dari total 10 korban dalam kasus dugaan eksploitasi anak tersebut, semuanya mendapatkan pendampingan penuh dari Taman Jingga, sebuah NGO yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak, bersama tim hukum dari NP Law Office.

“Dari 10 korban, semuanya diadvokasi dan didampingi oleh Taman Jingga. Tidak ada peran nyata dari UPTD PPA,” tegasnya.

Menurut Naufal, fakta di lapangan sangat bertolak belakang dengan klaim resmi pemerintah daerah.

Tidak hanya soal pendampingan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis dan psikososial yang menjadi kebutuhan utama para korban anak.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Naufal menyayangkan lambannya respons Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menangani kasus yang secara jelas menyangkut perlindungan perempuan dan anak, sebuah sektor yang semestinya menjadi prioritas.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

KODAERAL V DAN KOTAMA TNI AL DISKUSI PEMBENTUKAN SATSIBER BERSAMA PANGKOARMADA RI

Next Post

Dankodaeral XIII Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Jajaran GP Ansor Kota Tangerang, Tuntut Keadilan ke Polres Metro Tangerang

29 Januari 2026
Next Post

Dankodaeral XIII Hadiri Peringatan Isra' Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021