TASIKMALAYA, BedaNews.com – Klaim Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait pendampingan korban dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat seorang konten kreator berinisial SL mulai menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum para korban, M Naufal Putra SH dari NP Law Office, menegaskan bahwa seluruh korban justru ditangani oleh lembaga swadaya masyarakat atau Non-Governmental Organization (NGO), bukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya sebagaimana yang disampaikan pemerintah daerah.
Pernyataan ini disampaikan Naufal untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di publik, di mana Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut bahwa proses pendampingan korban telah difasilitasi oleh UPTD PPA.
“Sepengetahuan saya, UPTD PPA tidak pernah berkomunikasi dengan korban. Semua korban ditangani oleh Taman Jingga dan NP Law Office,” ujar Naufal kepada Radar, Kamis (29/1/2026).











