“Terkait Kejaksaan Agung yang pernah mengatakan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, saya desak Jaksa Agung harus memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden tersebut, jangan diam – diam aja ya, dan harus ingat ya sudah 24 tahun Reformasi baru kali ini seorang Presiden membuat pengakuan dan akan memulihkan hak-hak korban,” tegas Pakcik melalui keterangannya, Kamis (12/1).
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa, pemerintah akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial.
“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Jokowi.













