Pertanyaannya ? Apa putusan memenjarakan penyalah guna tersebut akan berlanjut ? Apakah para hakim tidak tahu kalau UU narkotika secara khusus mengatur kewajiban hakim (pasal 127/2) dan kewenangan hakim (pasal 103) untuk memutuskan atau menetapkan penyalah guna menjalani hukuman rehabilitasi secara medis dan sosial sesuai tujuaan dibuatnya UU narkotika (pasal 4d).
Terus bagaimana nasip para penyalah guna narkotika sebagai kriminal sakit yang terlanjur dijatuhi hukuman penjara oleh hakim dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ? Mereka itu penderita sakit ketergantungan narkotika dan berpotensi sakau didalam penjara kalau putus obat.
Saya menyarankan pemerintah untuk memikirkan upaya hukum luar biasa agar mereka mendapatkan akses rehabilitasi untuk mewujudkan hak mereka agar sembuh/pulih, mereka secara pidana harus dihukum tapi bukan dipenjara melainkan dihukum menjalani rehabilitasi agar sembuh/pulih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













