*Komisi III harus berbagi kamar*
Dalam membahas RUU Narkotika agar Komisi III berhasil membuat UU narkotika yang utuh dan dapat diimplementasikan dengan adil, perlu berbagi kamar dengan Komisi VI dan Komisi IX agar menghasilkan UU narkotika yang utuh dan dapat mengintegrasikan masalah narkotika dari aspek pidana, medis dan sosial
Karena UU narkotika tidak hanya mengatur sisten peradilan pidana tetapi juga mengatur sistem peradilan rehabilitasi dimana sistem sistem tersebut pelaksanaannya memerlukan dukungan pembiayaan dan pengawasan dari DPR sebagai pengemban fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Kenapa harus berbagi kamar, agar sistem rehabilitasi penyalah guna narkotika dan sistem peradilan rehabilitasinya dapat diimplementasikan secara seimbang dengan sistem peradilan pidana. Kalau tidak, nasip UU narkotika hasil revisi akan sama dengan 3 UU narkotika sebelumnya memenjarakan penyalah guna.













