Oleh Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, mantan KA BNN
Jakarta – bedanews.com – Komisi III DPR harus berpikir out of the box bila ingin membuat UU narkotika yang utuh, dan dapat diimplemtasikan dengan adil.
Tulisan ini dimaksudkan sebagai masukan terbuka untuk Komisi III DPR dalam membahas RUU perubahan kedua UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yang harus difahami oleh Komisi III DPR bahwa, sumber hukum UU narkotika yang sedang dibahas DPR saat ini berasal dari Konvensi Internasional, sehingga UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menjadi UU yang sangat kompleks dimana didalamnya mengatur masalah pidana, masalah medis dan masalah sosial yang berhubungan dengan “obat jenis narkotika” sebagai kesatuan utuh tidak terpisahkan.
Oleh karena itu, pembahasan UU narkotika tidak cukup secara politik melalui pendekatan hukum pidana saja, tetapi juga harus menggunakan pendekatan medis dan pendekatan sosial secara terintegrasi sebagai UU super khusus agar implementasinya dapat wewujutkan keadilan bagi semua.













