Dengan kesuperkhususan hukum narkotika tersebut kalau Komisi III tidak menggandeng Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan komisi VIII yang membidangi masalah sosial, saya yakin Komisi III DPR menghadapi kesulitan dalam merevisi UU Narkotika yang “implementasinya” dapat memecahkan masalah narkotika yang kompleks tersebut.
Bagi komisi III merevisi sebuah UU pidana sih hal biasa, tetapi merevisi UU narkotika berbeda, tidak saja memerlukan dimensi politik hukum pidana, juga memerlukan dimensi politik kesehatan dan sosial sebagai satu kesatuan.
UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur narkotika secara pidana, kesehatan dan sosial, dimana tujuan dibuatnya UU adalah menjamin penyalah guna dan pecandu sebagai pelaku kejahatan mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, disisi lain bertujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.













