Perbedaan tujuan dalam penanggulangannya tersebut menunjukan bahwa meskipun pelaku kejahatan narkotika baik penyalah guna, pecandu maupun pengedar diancam secara pidana tetapi proses pidana dan pemidanaannya berbeda, dimana penyalah guna diproses pidana dengan tujuan menyembuhkan/memulihkan seperti sedia kala dengan bentuk hukumannya berupa rehabilitasi sedangkan terhadap pengedar diberantas termasuk jaringannya.
Sejak Indonesia merdeka sudah 3 kali dalam sejarahnya Komisi III DPR membuat UU Narkotika tetapi implementasinya selalu memenjarakan penyalah guna narkotika, padahal penyalah guna itu secara medis dan sosial adalah penderita sakit ketergantungan narkotika, dan
Anehnya, UU narkotika selalu menyatakan Menteri Kesehatan sebagai Menteri yang membidangi masalah narkotika, namun perlu diingat bahwa Menteri Kesehatan itu bukan partner kerjanya Komisi III dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasa.













