Itu sebabnya kenapa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dikatakan sebagai UU cacat sejak lahir, akibatnya Peraturan Pelaksanaan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dikomando Kemenkes disana sini terdapat ketentuan yang bertentangan dengan UU narkotikanya.
Dampaknya Kementrian Kesehatan sebagai leading sector yang diamanati UU Narkotika untuk mewujudkan sistem rehabilitasi penyalah guna terdiri dari sistem wajib lapor pecandu dan sistem peradilan rehabilitasi sampai sekarang belum berjalan.
Padahal sistem rehabilitasi penyalah guna adalah indikator utama keberhasilan penanggulangan masalah narkotika disisi deman, sedang disisi supply penanggulangan masalah narkotika menggunakan sistem peradilan pidana.
Nah, kedua indikator utama tersebut adalah indikator keberhasilan penanggulangan masalah narkotika di indonesia yang mestinya harus diwujudkan secara seimbang agar masalah narkotika dapat dikendalikan.













