Pertanyaannya ! Sampai sekarang terjadi kevakuman sistem rehabilitasi penyalah guna di indonesia, baik melalui wajib lapor pecandu maupun rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim. Akibat kevakuman tersebut menyebabkan penyalah guna oleh penegak hukum digiring masuk dalam sistem peradilan pidana. Ini yang membuat penyalah guna yang nota bene adalah pecandu akhirnya mendekam dipenjara.
Kenapa sampai sekarang, Kemenkes belum dapat mewujudkan sistem rehabilitasi penyalah guna narkotika secara nasional di Indonesia ? Karena Komisi IX sebagai partner kerjanya Kemenkes, merasa itu bukan kapling tugas komisi IX, dimana masalah narkotika dicetak menjadi kaplingnya Komisi III, sedangkan jangkauan Komisi III tidak sampai masuk ke ranah rehabilitasi yang menjadi fungsinya Kemenkes.













