Jadilah ranah “rehabilitasi penyalah guna narkotika” menjadi masalah yang tidak jelas tuannya, berjalannya bagai hidup segan mati tak mau dalam menghadapi populasi penyalah guna yang terus berkembang, yang jumlahnya berdasarkan penelitian mendekati 6 juta orang penyalah guna penderita sakit ketergantungan narkotika.
Menteri kesehatan juga tidak berdaya dan tidak bisa berbuat apa apa ketika penyalah guna narkotika dalam proses penegakan hukum dijatuhi hukuman penjara oleh hakim, sementara Komisi III DPR diam dan tidak melaksanakan fungsi pengawasannya.
Kenapa hakim kekeh menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri ? Karena Hakim menggunakan ketentuaan KUHAP dan KUHP sebagai dasar mengadili dan menjatuhkan hukuman, padahal UU narkotika mengatur secara khusus cara mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi penyalah guna bagi diri sendiri.













