Menurut catatan saya, kalau Ketua MA tidak mengambil langkah perubahan, maka para hakim akan terus menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri sesuai yurisprudensi yang ada.
Padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mewajibkan hakim (pasal 127/2), untuk menggunakan pasal 103 dalam menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri sesuai tujuan dibuatnya UU (pasal 4d).
Itu berarti kesalahan hakim dalam menggunakan bentuk hukuman yang mestinya dihukum rehabilitasi tetapi nyatanya dihukum penjara.
Saya mengingatkan kepada Ketua MA dan jajarannya bahwa rehabilitasi itu hak penyalahguna sebagai kriminal sakit kecanduan narkotika untuk mendapatkan penyembuhan/pemulihan dari sakit yang dideritanya melalui proses pengadilan, dimana hakim diwajibkan (pasal 127/1) menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103, sesuai tujuan dibuatnya UU narkotika yaitu menjamin penyalah guna dan pecandu narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi.













