Faktanya selama berundang undang narkotika, para hakim memilih menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai penyalah guna. Pemenjaraan penyalah guna narkotika ini diamini oleh penegak hukum baik oleh BNN, Polri, Jaksa maupun Pengacara.
Dan DPR baik Komisi III, Komisi IX dan VIII sebagai pengemban fungsi legislasi, keuangan dan pengawasan tidak bersuara lantang untuk menghentikan, hanya Kemenkumham yang merasa gerah karena ada masalah di dalam lapas, baik masalah over kapasitas maupun masalah penyalahgunaaan narkotika dan peredaran narkotika didalam lapas serta masalah sakau bareng didalam lapas.
Sikap penegak hukum yang mengamini tersebut membuat Mahkamah Agung merasa mendapatkan bolo dan merasa bener, bila proses pengadilan masalah narkotika yang pelakunya terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dijatuhi hukuman penjara.













