Jakarta, BEDAnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan Artis berinisial DPA di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, yang tengah menjalani proses shooting.
"(DPA ditangkap) saat berkegiatan di Ceger. Yang jelas, waktu itu kami tangkap, dia seniman dan sedang shooting," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Juang mengatakan, DPA diamankan bersama alat bukti berupa satu linting ganja. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pria berusia 20 tahun itu positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu.
"Dia dapat dari seseorang yang lagi kami buru, kami kejar," katanya lagi.
Hingga kini, polisi masih belum menentukan apakah DPA akan diproses secara pidana atau hanya akan menjalani proses rehabilitasi. "Nanti kami ada tim, akan kami lihat, akan ke pidana atau rehabilitasi medis atau psikologis," ujar Juang.
DPA telah melanggar Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2006 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Tangerang menambahkan, jika Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sedang memburu jaringan narkoba yang melibatkan artis. “Ada keterlibatan bandar yang sengaja menyebarkan narkoba kepada sejumlah artis,” kata Juang melaui pesan singkat bbm.
Menurut Juang, saat ini pihaknya telah mengantingi sejumlah nama artis yang diketahui rutin memesan narkoba ke beberapa bandar. Artis-artis itu pun, kata Juang, tengah dalam pengintaian oleh pihak polisi.
“Sudah kami kantongi beberapa nama artis yang memakai narkoba. Kini sedang dalam pengintaian,” katanya. (MR)












