Di akhir jumpa pers, Kapolres berpesan agar masyarakat pengguna kendaraan bermotor menggunakan kunci ganda, dan menghimbau agar memarkir kendaraan di tempat yang dirasa cukup aman.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Kapolres.
Page 3 of 3