SUKABUMI – BEDAnews.com || Praktik ilegal pengoplosan Gaz Elpiji Subsidi, bisa menghasilkan keuntungan setiap tabung hingga Rp120 ribu. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Sabtu, (09/9/2023).
Kasus penyuntikan gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi, itu terbongkar di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah, ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi,” kata Kapolres Sukabumi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan pada (01/9/2023).