Kedua, Gedung MPR RI terletak di wilayah yang berada di bawah otoritas nasional, bukan lokal. Kawasan Senayan, tempat berdirinya Gedung DPR/MPR RI, bukanlah sepenuhnya milik atau tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Wilayah ini merupakan zona strategis nasional yang berada di bawah pengelolaan Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD RI dan menjadi simbol kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, tindakan Satpol PP yang dapat dianggap membatasi atau melarang demonstrasi di kawasan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk campur tangan pemerintah daerah ke dalam wilayah kedaulatan institusi negara.
Ketiga, pembatasan atau pelarangan terhadap aksi demonstrasi mencederai nilai-nilai demokrasi. Aksi demonstrasi merupakan ekspresi sah dari kebebasan sipil yang dijamin oleh negara. Selama dilakukan dengan damai dan sesuai dengan peraturan hukum, aparat manapun, termasuk Satpol PP, tidak berhak membungkam suara rakyat. Sebaliknya, keberadaan aksi-aksi semacam itu justru menjadi bagian penting dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan, baik terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif.













