Keempat, jika alasan pembatasan atau pelarangan adalah demi ketertiban, yang seharusnya dilakukan oleh Satpol PP adalah memfasilitasi, bukan menghalangi. Mengatur lalu lintas massa aksi, berkoordinasi dengan kepolisian, dan memastikan tidak terjadinya kerusuhan adalah langkah yang harus diambil oleh aparat pemerintah daerah. Melarang secara langsung adalah tindakan otoriter yang bisa menimbulkan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.
Tindakan yang dapat dianggap pembatasan atau pelarangan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta terhadap aksi demonstrasi jelas telah mencoreng citra Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI, khususnya Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, perlu segera mengevaluasi sikap Satpol PP yang terkesan arogan dan melampaui batas. Sanksi tegas atau pemberhentian terhadap pimpinan yang bertanggung jawab harus segera dipertimbangkan.













