• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Satpol PP Pertontonkan Sikap Arogansi di Gedung DPR-MPR RI & Coreng Gubernur Pramono Anung, Perlu Bersikap Tegas

Satpol PP Pertontonkan Sikap Arogansi di Gedung DPR-MPR RI & Coreng Gubernur Pramono Anung, Perlu Bersikap Tegas

kris by kris
10 April 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdapat setidaknya empat alasan logis yang tidak dapat dibenarkan terkait tindakan Satpol PP DKI Jakarta yang membubarkan warga yang sedang berkemah dalam rangka protes atau aksi demonstrasi di depan Gerbang Pancasila Gedung MRP dan DPR RI pada Rabu, 9 April 2025 tersebut.

Pertama, Satpol PP adalah aparat penegak peraturan daerah, bukan penafsir konstitusi atau pengatur lalu lintas aspirasi rakyat. Fungsi utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP pada Pasal 2 ayat (1), yaitu untuk menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi ataupun melarang demonstrasi di kawasan lembaga negara, seperti MPR RI. Hal ini semakin keliru mengingat adanya hak atas kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945, Pasal 28E, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kebenaran, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,” serta, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Dandim Diskusi dengan 7 Ketua BEM di Madiun, Bahas Revisi UU TNI dan Program TNI

Next Post

Mabok Asmara, Pemuda Aniaya Mantan Pacar dan Kekasihnya di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post

Mabok Asmara, Pemuda Aniaya Mantan Pacar dan Kekasihnya di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021