Selanjutnya, menertibkan lima Warung liar yang berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Selatan dibongkar karena tidak memiliki izin usaha dan kerap digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban umum
Keempat WTS tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal, kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi Wanodyatama di Surakarta untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
“Satpol PP Demak menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang melanggar norma dan peraturan daerah, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Agus yang juga Kepala Pelaksana BPBD Demak. (Red).













