DEMAK || Bedanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menggelar operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) dan berhasil mengamankan empat wanita tuna susila (WTS) dari dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Wonosalam dan Mranggen, pekan lalu.
Melalui keterangannya, Sabtu (18/10), Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.Ip, MM mengungkapkan, Operasi oleh personel gabungan Satpol PP, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

“Hasil Operasi 4 WTS diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu kawasan bekas Stasiun Demak dan warung makan di sekitar lampu merah Jebor, 27 botol minuman keras berbagai merek berhasil disita dari dua lokasi penjualan miras ilegal,” ujarnya.













