KAB. BANDUNG || bedanews.com — Saat melaksanakan Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Bandung tahun 2022, di Neo Resto Desa Gandasari Kecamatan, Selasa 1 November 2022, Ketua Fraksi PKS, H. Tedi Surahman, menyampaikan Kinerja serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) anggota DPRD dalam melayani masyarakat.
Legislator itu menambahkan, dengan diselenggarakannya reses akan terjalin komunikasi langsung, dan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan aspirasinya sesuai dengan harapannya.
Karena peran anggota DPRD itu, ia mengemukakan, selain memberikan penjelasan mengenai kinerja juga mempunyai tugas dan kewajiban untuk mewadahi setiap keluhan masyarakat, “Selanjutnya permasalahan tersebut akan dimisyawarahkan dan diberikan kepada instansi terkait,” katanya di lokasi kegiatan reses.













