KUALA KAPUAS ll Bedanews.com – RSUD Kabupaten Kapuas membuat perjanjian kerja sama dengan PT. Taspen terkait Jaminan Kecelakaan Kerja, kegiatan berlangsung di Aula Manajemen rumah sakit umum daerah, Senin (9/2/2026).
Perjanjian kerja sama antar PT. Taspen dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam memberikan jaminan perawatan kepada peserta Taspen yang mengalami kecelakaan kerja.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dihadiri dan ditanda tangani oleh Branch Manager PT. Taspen(Persero) KC Palangka raya Muchlis Herdian dan Direktur RSUD dr Hj Delianae, disaksikan pejabat manajemen dan staf rumah sakit serta tim dari PT. Taspen (Persero) KC Palangka raya.
Dijelaskan bahwa, Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.













