“Problem dari kita dari sisi pelayan adalah harus melayani masyarakat miskin. Sedangkan regulasinya dari BPJS tidak bisa membayar klaim sebelum kita terakreditasi,” ujar Taat.
Namun, ia memastikan, khusus layanan kegawatdaruratan, BPJS Kesehatan bisa berlaku di RSKIA Kota Bandung.
“Untuk kegawatdaruratan tadi sudah disepakati bisa,” tegasnya.
Guna membahas persoalan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan BPJS Kesehatan telah duduk bersama dengan didampingi oleh Komisi D DPRD Kota Bandung.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna itu dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria, serta Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriatna beserta jajarannya.
“Tadi kita menemukan solusi yang harus kita kerjakan bersama. Pertama adalah apakah akreditasi rumah sakit lama berlaku begitu kita pindah? Kedua apakah masih bisa digunakan dana yang lain agar masyarakat miskin Kota Bandung ini masih bisa terlayani tanpa menggunakan kartu BPJS?” jelas Taat.













