KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi adanya terkait upaya-upaya gerakan yang dilakukan para mantan karyawan ataupun karyawan yang masih aktif di Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (RS UKM), dikatakan Humasnya, Yoctaf Octora Kadam, S.E., M.M, sangat menghormati gerakan tersebut selama masih sesuai dengan koridor hukum serta peraturan perundang undangan,
Humas RS UKM yang didampingi Penasehat Hukum RS UKM, Adityo Waskito N., menambahkan, terkait pemenuhan hak-hak mantan karyawan yang terkena kebijakan efisiensi RS UKM, “Dan kami siap untuk memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan serta memperhatikan saran dari Dinas Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan,” katanya saat Konferensi Pers di RS UKM, Jum’at 21 Jum’at 2022.













