• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » RS Dustira Dan Penjara Poncol Jadi Cagar Budaya Kota Cimahi

RS Dustira Dan Penjara Poncol Jadi Cagar Budaya Kota Cimahi

Hendra by Hendra
3 Desember 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDANews com – Penetapan suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis untuk menjadi sebuah cagar budaya merupakan upaya perlindungan atau pelestarian budaya atau pun sejarah. Kota Cimahi belum memiliki cagar budaya, padahal Kota Cimahi dikenal sebagai Kota Heritage Militer. Karenanya Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, menetapkan Rumah Sakit (RS) Dustira dan Lembaga Pemasyarakatan Militer (LEMASMIL) II yang dikenal dengan Penjara Poncol Cimahi, sebagai cagar Budaya Kota Cimahi. Seremoni Penetapan Cagar Budaya Kota Cimahi ini bertempat di Penjara Poncol, Cimahi,  Kamis (2/12/2021)

Penetapan RS Dustira dan Penjara Poncol sendiri telah dilakukan pada 14 Juni 2021 lalu oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbudparpora/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Bangunan Rumah Sakit Dustira sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/1172-Disbudparpora/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Bangunan Pemasyarakatan Militer II Cimahi sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.

Penetapan sebuah bangunan, struktur atau benda untuk menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020. Di antaranya bangunan, struktur atau benda tersebut  berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dan harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Berdasarkan kajian rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Plt. Wali Kota Cimahi, kedua bangunan yang didaftarkan untuk menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi memiliki kriteria sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2020 sehingga dapat didaftarkan dan kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat/Peringkat Kabupaten atau Kota.

BeritaTerkait

Sosialisasi program MBG di Lampung Selatan

Sosialisasi Program MBG Dorong Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Gizi Seimbang

12 Mei 2026

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

12 Mei 2026

“Alhamdulilah dua bangunan di Kota Cimahi lemasmil Poncol juga Rumah sakit Dustira kita resmikan kita tetapkan menjadi cagar budaya….karena ini penuh sejarah heritage peninggalan jaman kolonial yang harus kita lestarikan, kita jaga, kita rawat….” tukas Ngatiyana saat diwawancarai awak media didampingi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Budi Raharja.

lebih lanjut ngatiyana berharap agar dengan ditetapkannya cagar bangunan lembaga lemasmil II (penjara poncol) dan bangunan rumah sakit dustirai dapat dijadikan tujuan destinasi wisata sejarah (heritage) berskala nasional sesuai dengan visi pengembangan pariwisata Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dengan ditetapkannya kedua bangunan bersejarah tersebut menjadi cagar budaya maka dalam pemanfaatan dan pengelolaannya harus sesuai dengan Undang-Undang Tentang Cagar Budaya, serta harus dilestarikan dan dilindungi keberadaannya. Penetapan RS Dustira dan Penjara Poncol menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi juga bertujuan untuk mendukung Program Cimahi Military Heritage Tourism.

Pemerintah Kota Cimahi juga berencana akan menetapkan dua objek diduga cagar budaya menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten atau  Kota, yaitu Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasion Tjimahi pada tahun 2022.

Previous Post

Hari Toleransi, Generasi Muda di Cirebon Diminta Jaga Perdamaian dan Persatuan

Next Post

Babinsa Karang Raharja: Semoga Bantuan Bermanfaat

Related Posts

Sosialisasi program MBG di Lampung Selatan
News

Sosialisasi Program MBG Dorong Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Gizi Seimbang

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

12 Mei 2026
FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Next Post

Babinsa Karang Raharja: Semoga Bantuan Bermanfaat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021