Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Tanah sertipikat HGB dan SHM di wilayah kasus pemagaran laut, merupakan praktek mafia tanah dan berencana dan sebagai bagian praktik komprador (pengkhianatan terhadap negara) karena sarat dengan faktor subversi, aktualisasi rencana kejahatan politik terhadap kedaulatan negara (makar) dan salah beberapa pelaku sebagai pion dengan iming-iming keuntungan, adalah para Kepala Desa wilayah pemagaran laut Jo sertipikat HGB dan SHM. Maka harusnya BPN saat meninjau lokasi dan pengukuran untuk proses sertipikasi tanah:
– Menolak menerbitkan sertipikat tanah yang kenyataannya laut, titik. Bahkan proaktif mengambil langkah melaporkan si pengaju proses sertipikat karena menemukan adanya tindak pidana peristiwa pelanggaran hukum. Namun nyatanya mennerbitkan sertikat atas nama individu-individu (bisa jadi) fiktif.