Restuardy menambahkan ke depannya diharapkan dapat terpenuhinya layanan terpadu dalam satu portal; proses yang sederhana, cepat, mudah, dan transparan; akses dengan identitas digital untuk keamanan data pribadi tanpa menggunakan KTP; serta pengisian data hanya satu kali untuk berbagai layanan.
Hadirnya SE Mendagri No 000.9.3.2/92/SJ tanggal 5 Januari 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, lanjut Restuardy, diharapkan dapat mendorong dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
SE dimaksud membahas beberapa poin penting yang terbagi menjadi dua pokok pembahasan, yaitu keterpaduan layanan digital pemerintah dan konsolidasi perencanaan dan penganggaran/ belanja TIK sesuai arsitektur SPBE Pemda.











