“Dengan adanya SE Mendagri dimaksud dapat memperkuat peran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan keterpaduan layanan digital nasional,” terang Restuardy.
Berkaitan dengan peran Kemendagri dalam meningkatkan penerapan SPBE, ada beberapa poin penting yang ditekankan Restuardy. Pertama, Kementerian Dalam Negeri mendorong dan membina daerah untuk mengintegrasikan kebijakan nasional terkait pemerintahan digital dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Kedua, Kementerian Dalam Negeri melakukan sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah serta antar pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi kebijakan pemerintahan digital.
Ketiga, Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi capaian daerah terkait dengan pelaksanaan kebijakan pusat.













