Restuardy mengatakan pengelolaan sampah merupakan salah satu upaya transformasi (game changer) dalam RPJPN 2025–2045.
“Pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir menjadi bagian dari agenda penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi dalam pembangunan nasional,” imbuh Restuardy.
Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan target peningkatan timbulan sampah yang terolah di fasilitas pengelolaan sampah dari 24 persen pada 2025 menjadi 38 persen pada 2029.
“Untuk mencapainya, pengelolaan sampah perlu dilakukan melalui pendekatan hulu ke hilir, ekonomi sirkuler, perencanaan terintegrasi, full cost recovery, peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas daerah, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Restuardy.













